Search In Rshad's Blog

Kamis, 22 April 2010

Basic Principle Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Sebenernya banyak banget yang nanya, apa sih bedanya bank konven sama syariah. Toh pada perhitungannya dan penyaluran dari bank akan sama2 aja perlakuannya.

Berikut dijabarkan beberapa perbedaan secara prinsip dan perlakuan terhadap bank konvensional dan syariah :

1. Penerapan pengelolaan keuangan bank syariah dan konvensional

Tidak adanya cost of fund dalam perbankan syariah, karena pada prinsipnya bank syariah bekerja sebagai penyalur dana pihak ketiga dari nasabah penabung (deposan) yang keuntungan dari penyaluran dana (kredit/pembiayaan) yang didapat berdasarkan dari margin atau nisbah bagi hasil dengan kreditur dan diberikan lagi pada pihak ketiga.

Hal ini sangat berbeda dengan prinsip konvensional yang pada dasarnya adalah membeli dana dari pihak ketiga yang kemudian dijual kembali dalam bentuk kredit.



Karena pada dasarnya fungsi perbankan secara umum dan secara harfiahnya adalah memang membantu dengan niat baik kepada sektor riil dimana fungsi perputaran uang akan benar ter realisasikan.

Jika dilihat dari perhitungan bunga, dalam konven digunakan perhitungan = Cost of fund + Operational Cost + Overhead Cost + expected return dari tiap kreditur. Sedangkan dalam syariah = Operational Cost + Overhead Cost + Expected Return dari debitur yang seharusnya menyebabkan margin pembiayaan dari bank syariah lebih kecil.

Nah berdasarkan statement diatas, fungsi bank syariah lebih tepat untuk pembiayaan sektor riil dimana pembiayaan memang mengarah ke sektor produktif dan bukan kepada konsumtif.

2. Perlakuan pinjaman terhadap keuangan nasabah

Nasabah bank konvensional pada dasarnya akan menempatkan segala bentuk pinjamannya dalam hutang bank. Pada perbankan syariah hal itu tidak selalu dilakukan, karena setiap pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah tidak selalu didudukkan sebagai pinjaman.

Dalam perbankan syariah ada 2 basis akad yang di lakukan yaitu adalah tabarru (gratious contract) yaitu perjanjian non-profit, dan tijarah (compasational contract) yaitu perjanjian menyangkut profit transaction.

Pada penerapannya akad yang diberikan pada nasabah adalah sesuai dengan keinginan nasabah yang dikorelasikan dengan feasibility bisnis nasabah.

Contohnya pada akad murabahah yaitu pinjaman hutang dari nasabah dimana bank meminta margin berdasarkan jangka waktu dan jumlah pinjamannya, ini akan didudukkan di hutang oleh nasabah, karena sifat pembiayaannya adalah pinjaman.



Sedangkan pada akad mudharabah/musyarakah dimana bank berperan sebagai manajer investasi untuk menanamkan pada modal nasabah, sehingga sifat pembiayaan ini adalah sharing penambahan modal.

Kamis, 08 April 2010

iB Blogger Competition




TENTANG LOMBA

iB Blogger Competition adalah lomba penulisan artikel di Social Blog Kompasiana dengan tema umum mengenai iB (baca: ai-Bi) Perbankan Syariah. Lomba bersifat terbuka untuk masyarakat umum, jurnalis, mahasiswa/pelajar, penulis dan penggiat blog di media online.

Lomba berlangsung sepanjang tahun 2010, mulai bulan Maret 2010 hingga Desember 2010. Lomba ini memperebutkan hadiah utama MacBook Air yang akan diumumkan di akhir lomba. Setiap bulan, Kompasiana akan mengumumkan satu Tulisan Terbaik Bulanan yang berhak atas hadiah satu unit BlackBerry Gemini (total 10 BlackBerry untuk 10 orang pemenang).

Kompasiana mengundang para blogger untuk menuliskan pengalaman, hasil reportase maupun gagasan dan ide kreatif seputar Perbankan Syariah sesuai dengan tema yang telah ditentukan.

TEMA LOMBA

Peserta lomba memilih satu dari tiga tema berikut. Setiap tema memiliki jenis tulisan yang berbeda, sehingga para peserta diminta memahami penjelasan untuk setiap tema:

Saya dan Bank Syariah
Apa dan bagaimana produk Bank Syariah yang kamu kenal? Ceritakan pengalamanmu atau pengalaman orang-orang di sekitarmu dalam berbank syariah (berinteraksi dengan Bank Syariah).

Bank Syariah Idaman Saya
Ungkapkan harapan dan gagasanmu yang bisa menginspirasi para praktisi perbankan syariah dalam mengembangkan Bank Syariah di Indonesia. Pastikan idemu tidak hanya invotif tapi juga applicable.

Saya Mau Semua Orang Tahu Bank Syariah
Apa yang akan kamu lakukan agar semakin banyak orang menggunakan bank syariah? Tulis ide kreatifmu di sini, atau ceritakan bagaimana kamu memperkenalkan Bank Syariah kepada orang lain sehingga mereka tertarik bertransaksi bank secara syariah.

KETENTUAN & HADIAH

Ketentuan Umum

Lomba terbuka untuk masyarakat umum, jurnalis, mahasiswa/pelajar, penulis, penggiat media online blog.

Peserta harus memiliki blog atau account di situs jejaring sosial (wordpress, blogspot, facebook, myspace, friendster, dll) dengan tematik bebas. Blog yang dimiliki tidak mengandung/menyebar luaskan content yang merendahkan ataupun mendiskreditkan kelompok tertentu terkait SARA, dan tidak mengandung konten yang bersifat melanggar kesusilaan secara umum dan/atau pornografi. Penyelenggara dapat mendiskualifikasi peserta yang tidak memenuhi ketentuan ini.

Karya Lomba ditulis dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris secara populer dengan gaya bahasa bebas, minimal 500 kata dan maksimal tidak dibatasi.

Karya Lomba tidak boleh mengandung/menyebar luaskan materi yang merendahkan ataupun mendeskreditkan kelompok tertentu terkait SARA, dan tidak mengandung content yang bersifat melanggar kesusilaan secara umum dan atau pornografi.

Karya Lomba harus asli, bukan terjemahan, saduran, bukan hasil plagiat, atau mengambil ide dari karya yang sudah ada. Tulisan yang terbukti merupakan hasil plagiat/saduran/ terjemahan akan didiskualifikasi dari lomba dan dinyatakan gugur.

Karya Lomba bersifat baru yang dibuat dalam rangka mengikuti iB Blogger Competition, belum pernah ditayangkan dan tidak sedang dikirimkan ke media manapun.

Tulisan yang diikutsertakan dalam lomba langsung tayang di Kompasiana (http://kompasiana. com) dan dan microsite iB Blogger Competition, sehingga bisa dibaca dan ditanggapi oleh semua pengguna Kompasiana.

Ketentuan Teknis

Karya Lomba ditempatkan dan ditayangkan di Kompasiana dengan memilih Kategori ibbloggercompetitio n pada saat menempatkan ( post) tulisan.

Untuk bisa mengikuti lomba ini, peserta harus sudah terdaftar di Kompasiana dan melakukan registrasi lomba di microsite iB Blogger Competition dengan mengisi data-data yang diminta.

Artikel yang diikutsertakan dalam lomba harus ditayangkan juga di blog dan/atau situs jejaring sosial milik peserta. Peserta wajib menyertakan tautan (link) nya di bagian akhir Karya Lomba.

Peserta boleh mengirim lebih dari satu tulisan.

Lomba berlangsung sepanjang tahun 2010, mulai bulan Maret hingga Desember 2010.

Karya Tulis ditayangkan oleh peserta paling lambat setiap akhir bulan. Dewan juri akan mengumumkan pemenang lomba bulanan di bulan berikutnya.

Di akhir lomba, para finalis dan pemenang bulanan berkesempatan memperebutkan hadiah utama satu unit MacBook Air. Ketentuan Pemenang Utama diumumkan kemudian.

K eterangan Lain

Panitia berhak menggunakan artikel yang masuk untuk keperluan publikasi namun hak cipta tetap pada penulis.

Keputusan juri mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.

Pengumuman pemenang akan dimuat di microsite iB Blogger Competition dan Berita Admin Kompasiana.

Pemenang akan mendapatkan surat pemberitahuan langsung dari Kompasiana tanpa melalui perantara lain. Mekanisme penyerahan hadiah diatur kemudian.

Kompasiana tidak memungut biaya dalam penyelenggaraan lomba ini.

Hadiah Lomba

Hadiah Bulanan: Satu unit BlackBerry Gemini dan merchandise menarik untuk Satu Orang Pemenang Bulanan.

Hadiah Utama: Satu unit MacBook Air untuk dan merchandise menarik Satu Orang Pemenang Utama.