Search In Rshad's Blog

Rabu, 25 Agustus 2010

Sistem Bagi Hasil Bank Syariah



Sistem penerapan bagi hasil/profit sharing yang dilakukan oleh bank syariah dilakukan berdasarkan prinsip perdagangan. Berbeda dengan sistem konvensional dimana suku bunga acuan yaitu berdasarkan BI Rate, penetapan margin/bagi hasil bank syariah menghitung berdasarkan keuntungan setiap pembiayaan yang dikeluarkan untuk membantu kreditur dalam menjalankan usahanya.

Pada prinsip konvensional penetapan suku bunga menggunakan sistem efektif/anuitas yang berarti suku bunga yang diberikan pada 1 tahun (atau jika ada promosi bisa lebih dari itu) adalah rata, yang kemudian meningkat berdasarkan acuan BI Rate tadi (biasanya tingkat suku bunga adalah suku bunga deposito plus 5%, atau lebih) yang menjadikan prinsip tidak pasti kepada kreditur.

Jika BI rate stabil seperti sekarang ini, mungkin suku bunga yang diberikan kepada kreditur baik untuk pemakaian konsumtif maupun produktif tidak akan terlalu berfluktuatif, namun apa yang terjadi saat krisis (yang sudah dibuktikan terjadi hampir 10 tahun sekali) akan sangat mencekik kreditur.

12 tahun lalu dampak krisis moneter di Indonesia banyak meruntuhkan pengusaha-pengusaha terutama yang berkaitan dengan ekspor impor, dan global crisis tahun 2007 kemarin menghancurkan banyak perusahaan asing yang menanambakan asetnya di Indonesia juga danareksa dan perusahaan future trading.



Perbankan syariah sebagai pendatang baru bagi perbankan (disebut juga Blue Ocean Strategy didalam bisnis perbankan) mengenakan sistem yang jauh berbeda dari sistem konvensional yang ada, penetapan keuntungan perbankan syariah diambil berdasarkan prinsip perdagangan, dimana dalam perdagangan islam kedua belah pihak (penjual dan pembeli) harus saling transparan dan harus setuju dengan ketetapan harga yang akan diambil.

Prinsip perbankan syariah seperti prinsip mudharabah/musyarakah menerapkan sistem bagi hasil kepada bank sebagai penyedia dana yang dihitung dari keuntungan maksimal yang didapat pada saat pembiayaan.

Misalkan pada nasabah yang bergerak dalam bidang perdagangan, dimana pembiayaan bank hanya menghit pada modal nasabah, diluar dari biaya-biaya yang mereka keluarkan, sehingga

perdagangan kulit sapi 30 ton @ 15.000/kg = Rp. 450.000.000.-
biaya ekspedisi = Rp. 30.000.000.-
biaya fee marketing = Rp. 30.000.000.-
modal kulit = Rp. 300.000.000.-
Keuntungan yang didapat = Rp. 450.000.000 - Rp. 30.000.000 - Rp. 30.000.000 - Rp. 300.000.000.- = Rp. 90.000.000.-

dengan keuntungan yang diperhitungkan sebesar 90.000.000 tersebut bagi hasil yang diterapkan bank syariah akan menghitung dari prosentase modal yang dilibatkan. misalkan dari pengadaan kulit tersebut dengan modal senilai 300.000.000, dengan melibatkan porsi bank : nasabah = 60 : 40, maka keuntungan yang akan didapat bank syariah pun dapat dinegosiasikan sebesar maksimal 60% dari keuntungan.

Dengan demikian dapat dibilang adil secara resiko pada setiap pembiayaan yang dikelurakan karena mengingat prinsip adil pada Islam yang harus selalu dijunjung.