Search In Rshad's Blog

Kamis, 22 April 2010

Basic Principle Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Sebenernya banyak banget yang nanya, apa sih bedanya bank konven sama syariah. Toh pada perhitungannya dan penyaluran dari bank akan sama2 aja perlakuannya.

Berikut dijabarkan beberapa perbedaan secara prinsip dan perlakuan terhadap bank konvensional dan syariah :

1. Penerapan pengelolaan keuangan bank syariah dan konvensional

Tidak adanya cost of fund dalam perbankan syariah, karena pada prinsipnya bank syariah bekerja sebagai penyalur dana pihak ketiga dari nasabah penabung (deposan) yang keuntungan dari penyaluran dana (kredit/pembiayaan) yang didapat berdasarkan dari margin atau nisbah bagi hasil dengan kreditur dan diberikan lagi pada pihak ketiga.

Hal ini sangat berbeda dengan prinsip konvensional yang pada dasarnya adalah membeli dana dari pihak ketiga yang kemudian dijual kembali dalam bentuk kredit.



Karena pada dasarnya fungsi perbankan secara umum dan secara harfiahnya adalah memang membantu dengan niat baik kepada sektor riil dimana fungsi perputaran uang akan benar ter realisasikan.

Jika dilihat dari perhitungan bunga, dalam konven digunakan perhitungan = Cost of fund + Operational Cost + Overhead Cost + expected return dari tiap kreditur. Sedangkan dalam syariah = Operational Cost + Overhead Cost + Expected Return dari debitur yang seharusnya menyebabkan margin pembiayaan dari bank syariah lebih kecil.

Nah berdasarkan statement diatas, fungsi bank syariah lebih tepat untuk pembiayaan sektor riil dimana pembiayaan memang mengarah ke sektor produktif dan bukan kepada konsumtif.

2. Perlakuan pinjaman terhadap keuangan nasabah

Nasabah bank konvensional pada dasarnya akan menempatkan segala bentuk pinjamannya dalam hutang bank. Pada perbankan syariah hal itu tidak selalu dilakukan, karena setiap pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah tidak selalu didudukkan sebagai pinjaman.

Dalam perbankan syariah ada 2 basis akad yang di lakukan yaitu adalah tabarru (gratious contract) yaitu perjanjian non-profit, dan tijarah (compasational contract) yaitu perjanjian menyangkut profit transaction.

Pada penerapannya akad yang diberikan pada nasabah adalah sesuai dengan keinginan nasabah yang dikorelasikan dengan feasibility bisnis nasabah.

Contohnya pada akad murabahah yaitu pinjaman hutang dari nasabah dimana bank meminta margin berdasarkan jangka waktu dan jumlah pinjamannya, ini akan didudukkan di hutang oleh nasabah, karena sifat pembiayaannya adalah pinjaman.



Sedangkan pada akad mudharabah/musyarakah dimana bank berperan sebagai manajer investasi untuk menanamkan pada modal nasabah, sehingga sifat pembiayaan ini adalah sharing penambahan modal.

Tidak ada komentar: